Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara tersandung kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton.
Tak berpikir lama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung memecat anak buahnya tersebut. Erick akan menunjuk pelaksana tugas Dirut PT Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.
Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang diakses Liputan6.com, Ari Ashkara yang diduga selundupkan Harley Davidson memiliki harta senilai Rp 37,5 miliar.
Advertisement
Harta Ari Ashkara terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ari Ashkara tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Bogor, Bekasi, Buleleng, Denpasar, Gianyar, dan Jakarta Timur dengan nilai Rp 23.275.000.000.
Untuk harta bergerak, Ari Ashkara tercatat memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep, Mazda 6, dan Lexus dengan nilai total Rp 1.370.000.000. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 95 juta.
Ari Ashkara tak tercatat memiliki surat berharga, namun dia memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 10.441.339.665. Harta lainnya yang dia miliki tercatat senilai Rp 2.380.000.000.
Ari Ashkara yang diduga selundupkan Harley Davidson tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaan miliknya sebesar Rp 37.561.339.665. Harta tersebut berdasarkan laporan pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Negara Rugi Rp 1,5 M
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku negara merugi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar akibat masuknya barang selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Masing masing harga barang selundupan tersebut sekitar Rp 800 juta dan Rp 60 juta.
"Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp per unitnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar," sambungnya.
Kementerian Keuangan lewat Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan.
Ini sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Advertisement