Sukses

Kasus Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang

Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka kasus Meikarta bersama mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bhartolomeus Toto dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Perpanjangan penahanan terhadap Bhartolomeus Toto dilakukan selama 40 hari. Bhartolomeus Toto sendiri pertama kali ditahan lembaga antirasuah pada 20 November 2019 terkait kasus Meikarta.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO. Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).

Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Dalam perkara ini, Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

 

2 dari 2 halaman

Uang Mengalir dari Lippo

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.