Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat [Garuda](KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Bea Cukai Soal Penyelundupan Harley "") Indonesia.
Agus memastikan, jika terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penyelundupan tersebut, maka sejatinya KPK atau penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan harus turun tangan menyelidikinya.
"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan Polisi atau KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Advertisement
Agus mengatakan, jika nantinya penyelidikan dan penyidikan kasus penyelundupan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesua I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara akan melibatkan Polri, maka KPK pun masih tetap bisa mengawasi.
"Dalam hal penanganan oleh Kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengawasi dan supervisi," kata Agus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Menindak, bila..
Bila hasil pendalaman dari PPNS di Bea Cukai menyatakan bahwa penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menambahkan, pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.
"Kita tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus.
Advertisement