Sukses

Skandal Penyelundupan Harley Davidson di Garuda Indonesia

Dirut Garuda Indonesia kedapatan menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Perancis.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara. Orang nomor satu di perusahaan BUMN penerbangan ini kedapatan menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis.

Tak hanya Harley Davidson, bersamaan dengan onderdil tersebut ditemukan juga dua sepeda lipat dengan harga masing-masing kisaran Rp 52 juta.

Onderdil atau sparepart Harley Davidson diselundupkan dengan dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat.

Onderdil motor tersebut didatangkan berbarengan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 Neo.

Ari Ashkara memberikan instruksi untuk melakukan pembelian motor Harley Davidson tipe Shovelhead tahun 1970-an pada tahun 2018.

Kemudian, pembelian dilakukan pada April 2019. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam berinisial IJ.

Lalu, motor tersebut dikirimkan pada 17 November silam. Dengan begitu, kuat dugaan bahwa penyelundupan ini dilakukan bersama-sama dalam satu BUMN.

Salah satu Pegawai Direktorat Bea Cukai yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan bahwa barang tersebut merupakan barang bekas. Dimasukkannya barang tersebut ke dalam pesawat adalah untuk menghindari pembayaran bea masuk.

"Itu barang selundupan, semuanya barang bekas. Makanya tidak boleh," katanya di Kemenkeu, Jakarta Kamis 5 Desember 2019.

Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah melarang memasukkan barang bekas seperti motor gede (moge) Harley Davidson ke Indonesia. Sebab, hal tersebut berarti menghindari pembayaran pajak dan bea masuk. Dengan demikian kasus yang melibatkan Dirut Garuda ini digolongkan sebagai penyelundupan.

Sebelum dugaan penyelundupan terbongkar, rupanya ada anak buah Direktur Utama Garuda Indonesia dengan inisial SAS yang sempat pasang badan dengan kedok mengaku sebagai pemesan Onderdil Harley Davidson ilegal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa SAS sempat mengaku barang tersebut dibelinya melalui account eBay. Namun, aksinya terbongkar usai kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Saudara SAS mengaku bahwa barang ini dibeli melalui account eBay. Jadi katanya sudah lama melakukan pembelian account eBay. Namun waktu kita cek pengakuan dari saudara SAS akan beli Harley melalui account eBay, tapi kami tak dapat kontak dari penjual yang didapat dari eBay tersebut," kata Sri Mulyani.

Selain itu, Kemenkeu juga menemukan kejanggalan lain bahwa SAS sebelumnya tidak punya ketertarikan pada sepeda motor tapi malah impor Harley. Diketahui bahwa SAS juga mempunyai hutang sebesar Rp 30 juta di bank untuk merenovasi rumah.

Sri Mulyani menuturkan, apabila SAS terbukti memberikan keterangan palsu maka akan dikenakan konsekuensi hukuman pidana.

"SAS mencoba pasang badan mereka yang beri keterangan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan tentu memiliki konsekuensinya," Jelas Sri Mulyani.

Setelah Ari Ashkara mengaku menjadi pemilik barang ilegal tersebut, langkah pemecatan pun dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

"Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku negara merugi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar akibat masuknya barang selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Masing masing harga barang selundupan tersebut sekitar Rp 800 juta dan Rp 60 juta.

"Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 800 juta per unitnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Kronologi Temuan Onderdil Harley Davidson

Awalnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada Minggu, 17 November 2019.

"Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dari 22 penumpang, SAW dan LS mengaku sebagai pemilik barang selundupan. SAW adalah nama yang tertera pada claimtag 15 koli yang berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai.

Sedangkan LS adalah nama yang tertera pada claimtag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak Garuda Indonesia kepada Bea Cukai Soekarno Hatta.

Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki/dioperasikan oleh Garuda Indonesia sebelumnya.

Dalam permohonan izin yang disampaikan, Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest: nil cargo).

"Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang," jelasnya.

Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

3 dari 4 halaman

Terancam Pidana dan Perdata

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, akibat ulah tersebut Ari Ashkara terancam hukuman perdata dan pidana. Sebab, mendatangkan kerugian terhadap negara dan merencanakan pembelian secara terstruktur.

"Apalagi ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," ujar Erick.

Erick melanjutkan, Kementerian BUMN akan mencari seluruh oknum yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Kementerian BUMN akan menggandeng Kementerian Keuangan dalam menyelidiki kasus penyelundupan melalui pesawat Garuda Indonesiaini.

"Tentu proses daripada ini, urusan publik pasti ada prosesnya lagi. Tapi tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang tersangkut dalam kasus ini dan saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen BC akan memproses secara tuntas," kata dia.

Erick mengaku sedih akibat adanya kejadian tersebut. Di tengah upaya memperbaiki citra BUMN, malah ada bos BUMN yang melakukan tindakan tidak terpuji.

"Ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, kinerja BUMN tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi. Dan itu saya sebagai Menteri BUMN akan memeberhentikan saudara Dirut Garuda. Mungkin itu aja yang saya sampaikan, saya mohon doa supaya bisa bertugas dengan baik," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Polisi dan KPK Siap Bantu

Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari PPNS.

Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan PPNS itu akan berkoordinasi dengan polisi saat mengusut dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson.

"Kemudian penyidik pegawai negeri sipil nanti juga kita koordinasikan di Polri juga sudah ada Korwas PPNS atau nanti dari Bea dan Cukai PPNS-nya," kata Argo di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menurut dia, kapasitas polisi hanya membantu PPNS dalam melakukan penyidikan dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson itu.

"Jadi namanya PPNS itu mempunyai kewenangan apa? Menyidik kan? Ada itu di Bea Cukai juga ada kan, kita juga asistensi juga," tutur Argo.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan siap jika lembaga antirasuah diminta untuk membantu dalam pengusutan penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di PT Garuda Indonesia.

"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya," ujar Saut saat dikonfirmasi Jumat (6/12/2019).

Kementerian Badan Usaha Mililk Negara (BUMN) sendiri diketahui tak akan menyerahkan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara ke KPK.

Meski demikian, menurut Saut, supervisi antarpenegak hukum merupakan tugas dari lembaga antirasuah. Saut memastikan pihaknya akan membantu jika Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu membutuhkan tenaga dari tim lembaga antirasuah.

Saut memastikan, sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tak bisa diambil alih oleh penegak hukum lainnya.

"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk," kata Saut.