Liputan6.com, Jakarta - Penceramah NU Gus Muwafiq dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pelapor meminta Gus Muwafiq untuk meminta maaf melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau memang dia minta maaf harusnya datang ke MUI lah. Sebarkan secara luas," kata Azam Khan selaku pelapor Gus Muwafiq di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.
Selain meminta maaf kepada umat Islam melalui MUI, menurut Azam yang lebih penting bagi ustaz NU itu adalah tobat nasuha atau tobat yang sungguh-sungguh.
Advertisement
"Kalau minta maaf itu silakanlah hak seseorang. Tapi etikanya ya harus ke MUI dong. Kalau perlu kita diundang (sebagai) pelapor," kata dia.
Namun begitu, lanjut Azam perkara hukum terhadap Gus Muwafiq akan tetap berjalan.
"Bayangkan saja pada saat nabi Muhammad lahir ada cahaya. Dan cahaya itu, dia (Muwafiq) bilang kalau ketahuan Yahudi akan dibunuh, lah apa-apaan ? Itu nggak boleh lah," kata dia.
Sebelumnya Gus Muwafiq telah meminta maaf atas pernyataanya. Ia meminta maaf melalui sebuah video yang ia unggah di akun pribadinya. Video tersebut juga sudah beberapa kali ditayangkan dalam beberapa portal media online.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan ke Polisi
Penceramah NU Gus Muwafiq kembali dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pelopor atas nama Azam Khan mengatasnamakan diri dari Aliansi Anak Bangsa (AAB).
"Hari ini kami telah membuat laporan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait ya. Yang dilaporkan seorang bernama Gus Muwafiq ya terkait dengan dugaan tindak pidana," kata kuasa hukum Azam, Arvid Saktyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, dalam sebuah video Gus Muwafiq menggunakan bahasa Jawa diduga telah menyinggung dan menghina Muhammad SAW. Rasulullah sendiri merupakan tokoh panutan umat Islam.
Azam mengungkapkan, dalam Al Qur'an, Allah bahkan menyebut bahwa pembentukan alam semesta karena keberadaan Rasulullah. Hal itu, menurut Azam menandakan betapa agungnya Nabi Muhammad.
Laporan itu telah diterima namun penyidik minta melengkapi berkasnya. Sebab penyidik meminta dia untuk memasukkan berbagai bukti yang dibawa dalam bentuk soft copy ke dalam sebuah flashdisk.
"Hari Senin diminta kembali untuk melangkapinya laporan," ucapnya.
Pasal yang dikenakan ialah 156 a KUHP terkait penistaan terhadap agama. "Ancaman hukumannya lima tahun," ucap dia.
Â
Advertisement