Liputan6.com, Jakarta - Wacana penambahan hari libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Jumat, Sabtu, dan Minggu, menuai pro dan kontra.
Komisoner Komisi Apartur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono meluruskan wacana tersebut. Dia mengklaim hal tersebut bukan berasal dari pihaknya, melainkan keinginan dari Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
"Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya komisi aparatur negara. Ini sebetulnya bermula dari keinginan kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan tryout terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja," kata Rudianto saat diskusi 'Meracik Pegawai Negeri Super' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2019).Â
Advertisement
Dia menjelaskan ide tersebut bukan kewenangan dari para ASN.
Sebelumnya, wacana libur tambahan PNS ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto saat menghadiri acara Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa, 3 Desember lalu.
Terkait hal ini, Rudianto menjelaskan, usulan dari Waluyo Martowiyoto bukanlah dari bagian dari KASN. Sebab kata dia, Ketua Project Manajement saat ini tidak bergabung dengan KASN.
"Doktor Waluyo adalah mantan Komisoner ASN, sehingga sekarang sering disalah artikan masyarakat bahwa ASN yang memulai ide ini. Sebetulnya ini bukan domainnya KASN untuk melakukan ide ini," ungkap Rudianto.
Â
Libur Hari Kerja Bagian Dari Konsep FWA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang‎ sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto ‎mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work," tuturnya.
Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.
"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.
Â
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement