Sukses

Saut Situmorang: KPK Masih Bisa OTT Sebelum Dewan Pengawas Dibentuk

Menurut Saut, KPK masih menggunakan Undang-undang lama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya masih bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebelum keberadaan dewan pengawas diresmikan.

Menurut Saut, lembaga antirasuah masih menggunakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 69 D UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kita kan hari ini masih pakai UU lama. Kita pakai pasal 69 D," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).

Pasal 69 D berbunyi soal ketentuan peralihan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang.

"(Pasal) 69 D itu kan menegaskan bahwa kami sebelum ada dewan pengawas masih pakai UU lama. Jadi kalau sampai hari ini belum ada OTT, bukan berarti kita enggak kerja. Hari ini saja kita masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru," kata Saut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Soal Pilkada 2020

Terkait akan berlangsungnya Pilkada 2020 mendatang, Saut memastikan pihaknya tak ragu untuk menangkap calon kepada daerah yang dalam proses Pilkada memberi atau meneria suap.

Menurut Saut, sejak UU baru diberlakukan, KPK bukan tidak mau melakukan OTT, melainkan lantaran belum ada pihak yang bisa ditangkap oleh tim penindakan.

"Jadi, kalau enggak ketemu ya karena memang enggak ketemu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT). Tetapi proses itu masih jalan, sampai hari ini, proses penyelidikan, orang baru, target baru itu masih jalan. Tetapi kalau belum ketemu (yang di OTT) ya memang belum ketemu saja," kata Saut.

Â