Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan pria bernama Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung ketika sedang beribadah beberapa waktu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Menurut dia, dalam kasus ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 orang saksi, juga sejumlah saksi ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli hukum pidana.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengapresiasi dan menyambut baik hal tersebut.
Advertisement
"Pelaku yang membubarkan jemaah yang sedang beribadah di Bandar Lampung, kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif, di mana, tidak boleh lagi ada orang yang membatasi hak beribadah orang lain di negara ini, karena negara ini adalah negara yang majemuk," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Dia menegaskan, dalam konstitusi, Negara menjamin setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya.
"Maka jangan lagi perbuatan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, karena jika tidak diproses secara hukum, tindakan semena-mena ini akan terjadi lagi," ucap Teddy.
Menurut dia, tindakan melarang orang beribadah bukanlah ketidaksengajaan, tetapi merupakan hal yang disengaja dan dengan sadar dilakukan.
"Maka dari itu tidak ada alasan lain selain proses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Jangan diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
"Sudah banyak kejadian seperti ini yang diselesaikan secara kekeluargaan, akibatnya tidak ada efek jera, sehingga perbuatan ini terjadi lagi dan lagi," jelas Teddy.
Â
FKUB Sebut Pelarangan Kebaktian di Gereja Lampung karena Miskomunikasi
Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengatakan bahwa kejadian viral di media sosial tentang pelarangan kebaktian Jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya oleh warga pada Sabtu 19 Februari 2023 lalu merupakan miskomunikasi.
"Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, dilansir Antara.
Dia pun mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antarkedua belah pihak, yang menyepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal.
"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," ucap Irawan.
Â
Advertisement
Sudah Temukan Kesepakatan
Namun, ia juga mengatakan dari kesepakatan itu terdapat jalan keluar dengan mengacu Peraturan Menteri Bersama (PMB) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 Nomor 98, bahwa rumah tempat tinggal itu bisa dijadikan tempat peribadatan akan tetapi dengan sejumlah persyaratan.
"Nah itulah yang sebenarnya disepakati bersama sehingga pengurus GKKD dan jemaat diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut oleh warga. Namun belum terpenuhi syarat itu, jemaat melakukan peribadatan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kejadian pada Minggu 19 Februari 2023 itu memang ada sejumlah aparat kampung yang menghampiri lokasi peribadatan jemaat GKKD, tapi posisi gerbangnya dikunci dan tak kunjung dibuka sehingga mereka meloncati pagar untuk masuk dan mengingatkan.
"Sebenarnya ke oknum aparat kampung itu datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan karena takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi keos," kata dia.
Â
Kata Camat Rajabasa
Irawan pun menegaskan bahwa FKUB berkomitmen bahwa setiap warga negara berhak menjalankan nilai-nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang serta berjalan lancar dan rukun.
"Hanya saja tentu keinginan kita supaya mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan lancar, untuk itu harus terpenuhi syarat-syaratnya," tandas dia.
Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada Tahun 2016 dan 2022, dimana mereka bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Sabtu 19 Februari 2023.
Advertisement