Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang mengirim narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta. Empat tersangka dengan inisial RY, AL, ZL, dan BM ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara.Â
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengaku pihaknya telah empat bulan memantau gerak-gerik jaringan ini. Awalnya di Pelabuhan Sarang Elang, Sumatera Utara.Â
Baca Juga
"Kami menangkap RY, dia berperan sebagai penerima sabu dari laut atau disebut sebagai pengendali," ujar dia di Bareskrim Porli, Senin (9/12/2019).
Advertisement
Kepada polisi, RY mengaku menunggu kiriman sabu dari Malayasia di sana. RY membayar tiga pelaku lainya untuk mengambil narkoba di tengah laut dekat Pulau Ketam Malaysia, menggunakan sampan.
"Kapal motor tadi titik koordinatnya dengan modus ship to ship ada kapal dari Malaysia dan dijemput di tengah laut," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, uniknya para pelaku mengambil sabu ke perairan Malaysia menggunakan sampan. "Dengan gagah berani bertemu dengan DPO ditengah laut menggunakan sampan," ujar dia.
Argo menyebut, para pelaku berkomunikasi dengan bandar yang berada di Malaysia dengan kode lampu senter.
"Setelah mendapatkan sandi bahwa itu betul dengan pertemuan itu, terjadi ship to ship, barang bukti di bawah narkoba jenis sabu ada di tas," ucap dia.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disembunyikan di Karung dan Kardus
Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 37 kilogram yang di tempatkan didalam tas, satu kardus, dan karung.Â
"Ada juga 150 butir Yaba (jenis narkoba baru) . Ini adalah obat yang kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pil. Ini sering dikonsumsi di Indo-China," sambung dia.Â
Narkoba Yaba sendiri merupakan salah satu jenis narkotika baru mengandung metamfetamin dengan bentuk pil yang lebih kecil. Efek yang ditimbulkannya berupa ketergantungan tingkat tinggi dan efek bahaya yang bereaksi lebih cepat di dalam tubuh.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pidana denda minimal satu miliyar dan maskimal sepuluh miliar rupiah.Â
Â
Advertisement