Liputan6.com, Jakarta Masalah WNI di Yordania yang ditampung di Shelter KBRI Amman, akhirnya terselesaikan. KBRI Amman berhasil mencapai zero shelter atau pengosongan seluruh pekerja migran.Â
Capaian zero shelter di Shelter KBRI Amman ini adalah capaian kedua. Dua bulan sebelumnya, shelter ini juga sempat kosong.
"Kami menargetkan tahun 2019 ini masalah-masalah yang dihadapi oleh para pekerja migran yang berada di shelter dapat diselesaikan," kata Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto, di Amman, Yordania, pada Minggu (8/12) waktu setempat.
Advertisement
Dubes Andy menjelaskan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelayanan WNI/BHI, KBRI Amman melakukan berbagai upaya. Salah satunya memastikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI bermasalah, agar berjalan dengan baik.
Selain melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan, KBRI Amman juga melakukan kunjungan ke penjara kasus kriminal, maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin.
Sejauh ini, capaian yang diraih Satgas Perlindungan WNI/PMI sejak 2017 hingga akhir 2019, dinilainya membuahkan hasil cukup baik. Dalam kurun waktu tersebut, KBRI Amman berhasil membantu proses mediasi dan pemulangan sebanyak 682 PMI dan 16 orang anak-anak.
Adapun, jumlah hak-hak ketenagakerjaan yang berhasil diperjuangan baik melalui proses pengadilan maupun mediasi sebesar Rp12 miliar.
"Kosongnya shelter Griya Singgah ini bukan berarti berhentinya upaya KBRI dalam membantu penyelesaian kasus-kasus dari para WNI/PMI yang masih ada. Kami akan selalu hadir dalam melindungi WNI yang masih ada di Yordania," terang Dubes Andy.
Dia menambahkan, sebagai perwakilan Citizen Service dalam melaksanakan fungsi pelindungan dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), pada Jumat 29 November 2019.
KBRI Amman pun memfasilitasi pemulangan satu orang PMI yang merupakan penghuni terakhir di Shelter Griya Singgah, yaitu Eel (31), PMI asal Cianjur, Jawa Barat.
"Dengan telah diselesaikannya masalah Eel, Shelter Griya Singgah KBRI Amman sudah tidak ada lagi WNI/PMI yang ditampung disana," ujar Dubes.
Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi, menambahkan, upaya pemulangan melalui mediasi untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan merupakan upaya yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus PMI, dibanding melalui jalur pengadilan.
Bila upaya penyelesaian tidak ditemukan kesepakatan, maka proses penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan. Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi.
Namun, masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi. "Diperkirakan, dengan kosongnya shelter Griya Singgah tahun ini, setidaknya telah menjadi sejarah capaian upaya perlindungan WNI termasuk PMI di KBRI Amman, dan Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/PMI yang masih ada," tutupnya.
Â
(*)