Liputan6.com, Tangerang - Bermodal visa kunjungan atau wisata, puluhan warga negara Nigeria dan Pantai Gading, menetap secara ilegal atau overstay di Tangerang, Banten. Bahkan, mereka ada yang mencoba peruntungan dengan jualan baju secara online dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Modus awalnya memang kunjungan biasa, hanya 30 hari. Tapi belakangan malah overstay 3 sampai 6 bulan, mereka ini menetap dan ada yang melakukan bisnis di sini," ujar Kepala Wilayah Imigrasi Banten, Imam Suyudi, saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).
Misalnya, lanjut Imam, mereka membeli dalam jumlah besar barang-barang berupa pakaian dari Tanah Abang atau pasar grosiran. Lalu dijual kembali secara online ke negara asalnya, yang kemudian karena banyak peminatnya, puluhan WNA ini keasikan yang membuat mereka overstay di Indonesia.
Advertisement
Ada pula yang berprofesi sebagai pemain bola antarkampung atau tarkam. Menurut Imam, para WNA ilegal ini umumnya membentuk jaringan. Maksudnya, ketika sampai di Indonesia, mereka akan mencari permukiman untuk bersembunyi.
Bisa di apartemen atau di permukiman padat, berbaur dengan masyarakat sekitar.
"Makanya, ketika menangkap satu, mereka tidak akan memberi tahu di mana lagi temannya. Di sinilah dibutuhkan kecermatan petugas," kata Imam.
Makanya, pada saat penangkapan atas laporan masyarakat pada 4 Desember lalu, awalnya petugas mengamankan sekitar 9 WNA dari salah satu apartemen di bilangan BSD, Kabupaten Tangerang. Kemudian saat itu, petugas menyita berbagai alat komunikasi, seperti handphone dan laptop.
"Dari alat komunikasi itu didapati WNA ilegal lain di berbagai tempat," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Dideportasi
Dari sanalah diamankan 16 WNA lain dari berbagai tempat yang berada berdekatan. Sehingga total, pada 4 hingga 5 Desember lalu, petugas mengamankan sekitar 25 WNA ilegal.
"Pengakuan mereka ini 22 orang dari Negeria, 2 orang dari Pantai Gading, sisanya atau seorang dari Afrika Selatan," ujar Imam.
Meski begitu, petugas tak lantas percaya, melainkan akan mengecek kembali ke kedutaan besar masing-masing negara yang disebut. Bila memang benar dan puluhan WNA ini tidak tersandung masalah pidana, maka akan dideportasi ke negara asalnya.
Advertisement