Liputan6.com, Jakarta - Bayi AH yang berumur 40 hari meninggal dunia akibat tersedak pisang pada Minggu 8 Desember 2019. Polisi pun memeriksa ibunya, YS (27)
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Erick Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, YS mengaku tak tahu bahwa bayi berusia 40 hari belum boleh memakan selain air susu ibu (ASI).
Baca Juga
"Bayi 40 hari sama ibunya dicoba dikasih makan pisang, dia (ibunya) enggak tahu kalau umur 40 hari itu, bayi pencernaannya belum boleh makan selain ASI. Akibat ketidaktahuan itu, akhirnya bayinya meninggal," kata Erick di Jakarta, Senin malam 9 Desember 2019. Demikian dilansir Antara.
Advertisement
Bayi AH yang merupakan salah satu anak kembar dari pasangan YS (27) dan H (34) meninggal pada Minggu 8 Desember 2019 dini hari saat dilarikan ke Puskemas Kebon Jeruk.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), penyebab kematian korban lantaran ada potongan pisang yang menyangkut di pernapasan.
Erick mengatakan pihaknya tak menemukan bekas luka maupun kekerasan pada tubuh bayi AH. "Sudah visum di dokter, di korban kami enggak temukan luka atau bekas kekerasan. Jadi memang murni karena ketidaktahuan ibunya itu," kata Erick.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dimakamkan
Lantaran murni kelalaian dan tak menemukan adanya bekas kekerasan di tubuh korban, maka polisi tidak menahan YS atas meninggalnya sang anak.
AH pun telah dimakamkan di TPU kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, usai divisum di RSCM untuk memastikan penyebab kematiannya.
Advertisement