Jakarta - Agus Rahardjo segera melepas jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Hari Antikorupsi Sedunia, Senin 9 Desember 2019, Agus menitipkan sejumlah kasus ke pimpinan KPK periode 2019-2023.
Salah satunya, kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Syamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim.
"Kalau BLBI kan paling tidak kami merintis satu. Mudah-mudahan ada yang meneruskan," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember.
Advertisement
Agus Rahardjo menuturkan, butuh waktu panjang untuk menyelesaikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun itu. Mengingat kasus itu cukup kompleks.
Ada juga kasus lain yang melibatkan perusahaan cangkang di luar negeri. Agus mencontohkan, kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC serta pencucian uang yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo. KPK, lanjut Agus, butuh waktu dua tahun lebih untuk mengusut perkara ini.
"Kita mau bawa (kasus) Garuda ke persidangan itu juga diperlukan waktu yang lama. Berhubungan dengan banyak lembaga lintas negara. Jadi masalahnya di situ," ujar Agus Rahardjo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Susun Prioritas
Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Lili Pintauli Siregar, merenspons warisan kasus itu. Menurut dia, pimpinan baru bakal menetapkan skala prioritas dalam mengusut kasus.
Akan ada pengelompokkan kasus mana saja yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal itu akan dibahas sebelum lima pimpinan KPK baru dilantik Presiden Jokowi.
“Pimpinan akan melihat (kasus) mana yang prioritas. Karena kami kan ada induksi dari 16 Desember sebelum pelantikan. Jadi kita akan mulai belajar berbagai hal di sini. Penyesuaian,” pungkas mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini.
Advertisement