Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pihaknya berkomitmen tidak akan mengusung calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi. Sebab akan berdampak pada citra partai.
"Kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi tentu kita tidak akan mengusung itu. Ya sangat berisiko dan tentu ini akan berdampak terhadap citra partai politik di tengah masyarakat," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga
Menurut dia, tidak adanya larangan tegas bagi para mantan napi korupsi dapat dipandang sebagai ujian kepada partai politik. Apakah parpol akan mengusung mantan napi korupsi.
Advertisement
"Jadi sebenarnya sisi positifnya bahwa kita bisa menguji apakah partai politik mau dan berani mencalonkan mantan terpidana korupsi," imbuhnya.
Tak hanya itu. Ujian juga diberikan kepada masyarakat. Terkait sejauh mana masyarakat mengenal calon kepala daerah yang mereka pilih.
"Apakah masyarakat tergoda dan mau memilih calon kepala daerah yang punya track record sebagai mantan terpidana korupsi," tandasnya.
Â
Aturan Boleh Maju
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi:Â Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h:Â "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi:Â Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi:Â Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement