Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md setuju wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebab baginya, koruptor adalah perusak bangsa.
"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Mahfud menegaskan, dalam undang-undang yang sekarang berlaku sudah termuat hukuman mati bagi koruptor. Seperti koruptor yang mengulang perbuatannya atau korupsi dalam jumlah besar, hingga korupsi dana bencana.
Advertisement
"Cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan. Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu Undang-Undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud Md.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, pemerintah sudah serius dalam upaya pemberantasa korupsi. Hal ini ditandai dengan adanya hukuman mati bagi koruptor yang termuat dalam undang-undang.
Kendati demikian, segala keputusan ada di tangan hakim yang menjalani persidangan tersebut.
"Iya itu tergantung hakim dan jaksa. Kadang kala hakimnya malah mutus bebas, kadangkala hukumannya ringan sekali, kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah," pungkas Mahfud.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sinyal Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat,” kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” ujarnya.
Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.
”Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?” tanya Harli.
Advertisement
Aturan Hukuman Mati
Jokowi langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.
“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka