Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuturkan, KPK telah mengesahkan hukum internasional di bawah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Indonesia harus mengikuti prinsip-prinsip dan norma-norma yang ada di dalam UNCAC," tutur Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Di depan para peserta yang hadir dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Laode menjelaskan salah satu peraturan hukum UNCAC yaitu lembaga anti korupsi harus independen misalnya dari segi keuangan ataupun sumber daya manusia.
Advertisement
"Dari dulu kita itu independen. Apabila kita ubah menjadi tidak independen, berarti kita tidak menaati peraturan dari UNCAC," jelasnya.
Dia juga mengatakan, bedasarkan hukum UNCAC lembaga antikorupsi harus permanen. Ia mengharapkan KPK permanen secara konstitusi.
"Kita belum memenuhi dalam konstitusi, tapi dalam undang-undang sudah," ungkap Laode.
Â
Dewan Rampung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang KPK, dewan pengawas periode pertama akan dipilih langsung oleh Jokowi.
Meski begitu, Jokowi tak merinci siapa saja sosok yang akan menjadi Dewan Pengawas lembag antirasuah itu. Nantinya, dewan pengawas akan diumumkan bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.
"Sudah (nama-namanya), tapi belum (diumumin)," ucap Jokowi di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sesuai dengan UU KPK yang baru, dewan pengawas akan diisi oleh lima orang. Jokowi mengatakan, dewan pengawas KPK harus memiliki jejak yang baik, mulai dari pengalaman hukum hingga pidana.
"Juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting. kemudian ya itu, ini masih proses berjalan. Kita masih... tanggal 20-an kan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan saat makan siang bersama wartawan, Senin 2 Desember 2019.
(Rizki Putra)
Advertisement