Sukses

Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim

Mengenai Ujian Nasional, tahun 2020 merupakan pelaksanaan untuk terakhir kalinya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengembalikan pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) ke sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, termasuk tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Mendikbud di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Kendati begitu, kata dia, pihaknya tidak memaksakan sekolah untuk mengikuti hal tersebut. Bagi sekolah yang dirasa belum siap, masih bisa menggunakan format USBN lama.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan untuk terakhir kalinya.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," jelas Mendikbud.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, misalnya kelas 4, 8, dan 11. Hal ini dilakukan supaya dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. "Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS," tutur Nadiem Makarim.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dari yang tadinya RPP itu berjumlah belasan halaman, kini kata Nadiem, hanya satu halaman saja.

Dalam kebijakan baru itu, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," jelas dia.

Kemudian dobrakan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB, Kemendikbud tetap mempertahankan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Nadiem menerangkan, pihaknya hanya mengubah persentase komposisinya saja. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar dia.

Yang dimaksud jalur afirmasi adalah mereka yang memegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bergerak Bersama

Mantan bos Gojek itu berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," ia menegaskan.

Pada kesempatan itu turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir juga memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan "Merdeka Belajar" tersebut.

"Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini," kata Menko PMK.

Â