Sukses

Ma'ruf Amin: Hukuman Mati Dibolehkan Agama dalam Kasus Tertentu

Ma'ruf Amin menjelaskan jika hukuman lain tidak membuat jera para koruptor maka diperbolehkan hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan terkait rencana penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia hal itu sangat mungkin diterapkan sebab sudah diatur di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi sangat dimungkinkan sesuai UU. Jadi karena undang-undangnya ada mengatur, maka ketika persayaratan itu dipenuhi sangat mungkin dikenakan hukuman mati," ungkap Ma'ruf Amin di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (11/12).

Walaupun kata dia menuai pro dan kontra, tetapi hukuman mati diperbolehkan di seluruh negara. Malah agama juga memperbolehkan hal tersebut.

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," kata Ma'ruf Amin.

Dia menjelaskan jika hukuman lain tidak membuat jera para koruptor maka diperbolehkan hukuman mati. Tetapi kata dia dengan syarat-syarat tertentu.

"Syarat yang ketat sebetulnya itu dan memang negara kita juga menganut itu tapi ya memang untuk penjeraan," kata Ma'ruf.

Dia juga berharap wacana itu diterapkan akan membuat jera para koruptor. Sebab kata dia tidak ada hukuman lebih berat dibanding hal itu.

"Asal andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani," ungkap Ma'ruf Amin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harapkan Hukuman Mati

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap para koruptor. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menunggu penerapan.

"Ya memang di dalam undang-undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," katanya usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujarnya.

Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.

KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com