Sukses

Pemprov DKI dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2020 Rp 87,9 Triliun

Yani merincikan APBD DKI 2020 senilai Rp 87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp 79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp 2,58 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dia merincikan APBD DKI 2020 senilai Rp 87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp 79,61 triliun. Dan surplus anggaran sebesar Rp 2,58 triliun. 

Yani menjelaskan Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam APBD DKI 2020 sebesar Rp 5,76 triliun. Angka ini didapat dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2019 sebesar Rp 5,5 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 260,15 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Langsung Disetujui

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 8,34 triliun. Anggaran ini diperuntukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 7,81 triliun, Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp 33,65 miliar serta Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp 500 miliar.

Selesai pembacaan laporan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi langsung meminta persetujan kepada anggota dewan yang datang. 

"Apakah DPRD DKI dapat menyetujui Raperda APBD 2020 ini," tanya Prasetio.

Seluruh anggota pun menjawab setuju dengan serentak dan dilanjutkan ketokan palu oleh ketua rapat.