Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) kepada enam partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB. Hasil kajian ini didapat KPK dengan bekerjasama bersama tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam kajiannya, KPK dan LIPI setuju parpol mendapat dana Rp 16.922 persuara. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan internal partainya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30%, tahun kedua 50%, tahun ketiga 70%, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100% dari 50% bantuan pendanaan negara kepada parpol.
Advertisement
"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," ujar Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Pahala mengatakan, dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp 320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019. Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp 2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046%.
"Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp 3,9 Triliun," kata Pahala.
Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp 48.000 per-suara. Jika mengikuti rekemendasi Bappenas, maka negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp 6 triliun.
Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan PP No. 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi lebih tinggi 20% dari pendanaan tingkat nasional dan pendanaan kabupaten atau kota lebih tinggi 50% dari pusat, maka di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp 928,7 miliar.
"Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5%, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten atau kota, negara perlu mengalokasikan dana total Rp 11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp 15,1 triliun," kata Pahala.
Meski demikian, menurut Pahala, bantuan dana parpol dari pemerintah ini tak cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh parpol. Menurut Pahala, parpol wajib menerapkan SIPP. Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.
"Untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala," kata Pahala.
Kajian yang dilakukan KPK dengan LIPI ini dilakukan mengingat parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
Syarat Mendapatkan Bantuan
Menurut Pahala, KPK juga memandang bahwa demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi.
"Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang," kata Pahala.
"Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat UU Partai Politik," Pahala menambahkan.
Selain Pahala, dalam paparan ini juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Basaria Panjaitan, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono beserta tim peneliti dari LIPI Syamsudin Harris, Moch. Nurhasim dan perwakilan dari keenam parpol, di antaranya Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP Rudianto Tjen, Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid, dan Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
Advertisement