Sukses

Bupati Muara Enim Segera Disidang Terkait Suap di Dinas PUPR

Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Ahmad terbelit kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penyidik juga merampungkan berkas penyidikan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

"Hari ni dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Ahmad Yani) dan EM (Elfin Muhtar) ke penuntutan, tahap 2," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dalam merampungkan berkas keduanya, tim penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya Ketua DPRD Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim, Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta hingga pegawai honorer.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang," kata Febri.

Pada kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap

Selain Ahmad Yani, KPK menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.

Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.