Sukses

Puan Maharani: Hukuman Mati bagi Koruptor Melanggar HAM

Puan meminta wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor dikaji terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menilai wacana penerapan hukuman mati terhadap narapidana kasus korupsi melanggar hak asasi manusia. Dia menanggapi wacana yang dilemparkan Presiden Jokowi saat Hari Anti Korupsi Sedunia.

"Itu kan pertama melanggar HAM," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Puan meminta, wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor dikaji terlebih dahulu. Menurut dia, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor.

"Kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak, itu kan sudah ada undang-undangnya," ucap dia.

Dia pun menyarankan kepada pemerintah untuk mengikuti undang-undang yang sudah ada, daripada menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Ya kita ikuti sajalah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat, tapi kemudian melanggar undang-undang," kata politikus PDIP itu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Usulan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," ujarnya.

Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?" tanya Harli.

Jokowi langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com