Sukses

Pengesahan RUU Penyiaran Ditunda

Pengesahan RUU Penyiaran ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pansus RUU Penyiaran dapat meninjau atau malah mengubah pasal-pasal yang diperkirakan memberatkan pers.

Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi Rancangan Undang-undang Penyiaran terus berlanjut. Kali ini, Panitia Khusus DPR sepakat menunda pengesahaan pemberlakuan RUU tersebut hingga masa sosialisasi dapat diterima seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya insan pers. Bahkan, Pansus tak menutup kemungkinan akan mengubah sejumlah pasal yang memberatkan insan pers. Demikian keputusan itu diumumkan sejumlah anggota Pansus RUU Penyiaran dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Sementara di tempat terpisah, anggota Pansus Bambang Sardono mengakui, keputusan ini diambil menyusul adanya tarik menarik antaranggota Pansus dalam pembahasan RUU tersebut. Kendati begitu, keputusan ini sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota Pansus mengingat banyaknya kalangan pers yang menentang pembelakuan RUU ini. Namun, Bambang mengharapkan, praktisi pers tak hanya bisa memprotes saja, tapi juga dapat memberikan konsep kongkret yang sesuai dengan keinginan mereka.

Sebenarnya penundaan RUU ini sudah diperkirakan sebelumnya. Apalagi, Menteri Negera Komunikasi dan Informasi Syamsul Mu`arif sempat mengungkapkan pemberlakuan RUU yang sedianya ditetapkan pada 23 September 2002 akan ditunda hingga Oktober mendatang. Syamsul juga mengungkapkan, kontroversi ini timbul lebih pada pemahaman yang tidak utuh dari masyarakat, terutama menyangkut keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) [baca: Syamsul Mu`arif: Pengesahan UU Penyiaran Kemungkinan Ditunda].

Sejauh ini, kalangan insan pers menentang sejumlah pasal yang terdapat dalam RUU Penyiaran itu, termasuk pembentukan KPI. Mereka menilai pembentukan KPI akan menghambat kebebasan dalam menyuarakan informasi ke masyarakat luas [baca: UU Penyiaran Jangan Mengebiri Pers ].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
    EnamPlus