Liputan6.com, Jakarta Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama M Juradi menyatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA)Â Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Ta'lim merupakan respons atas kebutuhan data majelis taklim.
Menurut Juraidi, aturan ini tidak asal jadi, tapi melalui proses panjang. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, tokoh, dan praktisi.
"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug," tegas Juraidi di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Advertisement
Kehadiran aturan ini, lanjut dia, lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya. Untuk memperoleh data yang valid, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas.
"Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias," ujarnya.
Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT.Â
"Disinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu," jelasnya.
Â