Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi perlawanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Toto diketahui mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPKÂ terkait kasus suap proyek Meikarta.
"Praperadilan itu biasa saja, kalau tersangka mengajukan praperadilan itu memang jalurnya demikian, dan pasti akan kami hadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).
Advertisement
Febri memastikan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihak lembaga antirasuah terlebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti terkait keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Febri, penetapan tersangka terhadap Toto sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Termasuk juga penahanan terhadap Toto. Apalagi, nama Toto kerap muncul dalam persidangan.
"Ini bukan penyidikan yang tiba-tiba dilakukan, ada proses yang sudah terjadi sebelumnya, mulai dari operasi tangkap tangan di Bekasi pada saat itu. (Beberapa pihak) sudah divonis bersalah, berkekuatan hukum tetap. BTO jadi tersangka karena beberapa fakta di persidangan juga terkonfirmasi," kata Febri.
Febri menyatakan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar. Menurut Febri, proses penyidikan dan pengembangan perkara masih akan terjadi.
"Kami akan melakukan semaksimal mungkin penyidikan ini atau pun kemungkinan pengembangan kepada pihak lain. Kalau pun ada praperadilan pasti akan kami hadapi," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gugat Praperadilan
Sebelumnya, Bartholomeus Toto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tertera dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada 27 November 2019.
Dalam petitumnya, Toto meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak sah. Toto juga meminta dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, Toto meminta ganti rugi materil sebesar Rp 100 juta, dan immateril sebanyak Rp 50 miliar.
Dalam kasus ini, Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
Advertisement