Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan royalti nikel naik menjadi 10 persen. Meski ada perubahan itu, PT Antam Tbk justru tak khawatir.Â
"Perusahaan mengapresiasi langkah Pemerintah mengubah komposisi royalti komoditas nikel untuk tujuan hilirisasi. Royalti bijih nikel memang naik, tetapi untuk feronikel turun dari empat persen menjadi dua persen," ujar Plh SVP Corporate Secretary, Dede Izudin.
Baca Juga
Melihat laporan kuartalan perusahaan berkode emiten ANTM ini, memang feronikel merupakan kontributor penjualan terbesar kedua selama sembilan bulan pertama tahun 2019 (9M19).
Advertisement
Dalam laporan tertulis, di 9M19 volume produksi feronikel ANTM mencapai 19.052 ton nikel dalam feronikel (TNi) dengan tingkat penjualan feronikel sebesar 19.703 TNi atau naik sebesar tiga persen dibandingkan periode 9M18 sebesar 19.149 TNi.
Penjualan feronikel di 9M19 merupakan kontributor terbesar kedua dari total penjualan bersih ANTM, dengan nilai penjualan sebesar Rp3,61 triliun atau 15 persen dari total penjualan bersih 9M19.
Menurut Dede, tarif royalti feronikel yang turun diharapkan membawa dampak positif di tahun depan.
"Penerapan tarif royalti feronikel yang baru bagi Antam cukup favorable meskipun untuk bijih nikel naik. Pada 2020 sudah tidak ada lagi ekspor bijih nikel, sehingga optimalisasi kinerja komoditas feronikel dan emas menjadi penting," jelas Dede.
Dalam laporan tertulisnya, komoditas emas memang menjadi kontributor terbesar penjualan ANTM selama 9M19.
Nilai penjualan bersih ANTAM di 9M19 tercatat sebesar Rp24,53 triliun, tumbuh signifikan 23 persen dibandingkan capaian penjualan 9M18 sebesar Rp19,95 triliun.
Komoditas emas merupakan komponen terbesar pendapatan Antam, berkontribusi sebesar Rp17,03 triliun atau 69 persen dari total penjualan bersih 9M19.
Di tahun ini Perusahaan berupaya mengoptimalkan kinerja produksi dan penjualan untuk menggenjot PNBP.
Tahun lalu saja ANTM telah menyetorkan PNBP sebesar Rp576 miliar. Perusahaan juga diapresiasi oleh Kementerian ESDM pada Subroto Award sebagai salah satu pemberi PNBP terbesar di sektor pertambangan.
Antam juga masuk tiga nominasi kategori Perusahaan dengan pembayar PNBP terbaik, Perusahaan dengan pembayar PNBP terbesar, dan Perusahaan tambang yang melaksanakan hilirisasi terintegrasi terbaik oleh Indonesian Mining Association (IMA).
Â
(*)Â