Liputan6.com, Jakarta: Proses belajar-mengajar di Universitas Trisakti tetap berjalan normal kendati terjadi konflik kepemimpinan. Untuk menyelesaikan kemelut tersebut, Yayasan Trisakti mengangkat Profesor Azril Azahari sebagai pejabat rektor. Ketua Yayasan Trisakti Sindhunata baru-baru ini mengatakan, hingga tiga bulan ke depan Azril bertugas mengadakan pemilihan rektor baru.
Pertentangan tersebut dipicu oleh pemberhentian Thoby Mutis sebagai rektor oleh Yayasan Trisakti 4 September silam. Namun Thoby dipilih kembali oleh Senat Universitas dan Majelis Wali Amanah untuk memimpin Usakti hingga 2006. Pihak Yayasan Trisakti tidak mengakui pengangkatan itu karena Thoby dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan statuta 2001 R tanpa melibatkan dan persetujuan yayasan. Thoby beralasan, semangat reformasi memperbolehkan rektor membuat statuta sendiri.
Dengan aturan itu, pihak rektorat menyatakan sejak 29 Agustus 2002 Usakti secara resmi menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari Yayasan Trisakti secara hukum. Sedangkan yayasan berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, semua tugas, fungsi, dan tata cara kerja perguruan tinggi harus sepengetahuan penyelenggara atas usul senat PT yang bersangkutan.
Yayasan juga menuding pakar koperasi itu menghamburkan uang sebesar Rp 150 miliar untuk kepentingan nonakademik. Sementara Thoby Mutis menegaskan konflik tersebut bukan antara dirinya dan pihak yayasan. Menurut dia, kemelut itu terjadi antara Senat Universitas dan Majelis Wali Amanah di satu pihak dengan yayasan di pihak lain.(COK/Agus Ainul Yaqin dan Muhammad Guntur)
Pertentangan tersebut dipicu oleh pemberhentian Thoby Mutis sebagai rektor oleh Yayasan Trisakti 4 September silam. Namun Thoby dipilih kembali oleh Senat Universitas dan Majelis Wali Amanah untuk memimpin Usakti hingga 2006. Pihak Yayasan Trisakti tidak mengakui pengangkatan itu karena Thoby dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan statuta 2001 R tanpa melibatkan dan persetujuan yayasan. Thoby beralasan, semangat reformasi memperbolehkan rektor membuat statuta sendiri.
Dengan aturan itu, pihak rektorat menyatakan sejak 29 Agustus 2002 Usakti secara resmi menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari Yayasan Trisakti secara hukum. Sedangkan yayasan berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, semua tugas, fungsi, dan tata cara kerja perguruan tinggi harus sepengetahuan penyelenggara atas usul senat PT yang bersangkutan.
Yayasan juga menuding pakar koperasi itu menghamburkan uang sebesar Rp 150 miliar untuk kepentingan nonakademik. Sementara Thoby Mutis menegaskan konflik tersebut bukan antara dirinya dan pihak yayasan. Menurut dia, kemelut itu terjadi antara Senat Universitas dan Majelis Wali Amanah di satu pihak dengan yayasan di pihak lain.(COK/Agus Ainul Yaqin dan Muhammad Guntur)