Liputan6.com, Jakarta - Viral surat kerja sama Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dengan pihak swasta terkait NIK pada e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan swasta pada Jumat 13 Desember 2019 kemarin. Dia memastikan, tidak ada data kependudukan yang diberikan kepada pihak swasta.
"Di dalam proses itu (kerja sama) tidak ada data yang diungkap, tidak ada data yang diberikan, tidak ada data yang berpindah. Yang ada hanya verifikasi data," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Advertisement
Misalnya, ada koperasi simpan pinjam, kemudian ada yang ingin melakukan peminjaman. Calon peminjam tersebut memberikan KTP yang berisi NIK. Kemudian, dengan aplikasi, dapat dilihat NIk tersebut asli atau palsu, ditambah dengan hasil fotonya.
"Jadi hasilnya sesuai tidak sesuai. Cocok atau tidak cocok. Datanya sama atau tidak sama. Hanya seperti itu. Ini juga untuk verifikasi online. Kan itu banyak. Agar tidak ada pelanggaran data dipakai orang lain," tutur Zudan.
Jadi, lanjut dia, ini hanya membantu verifikasi data. Pihak swasta tidak bisa mengecek atau mengakses NIK di e-KTP.
"Oh, tidak bisa. Hasilnya itu cocok atau tidak cocok," tutur Zudan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Perlu Khawatir
Zudan meminta masyarakat tak perlu khawatir. Menurut dia, apa yang terjadi di media sosial, adalah bentuk ketidaktahuan seseorang saja.
"Tak perlu khawatir. Orang yang di Twitter itu enggak tanya ke saya, belum mengerti, tapi sudah untuk menilai. Jadi kalau belum tahu, bisa kontak saya, biar saya jelaskan," pungkasnya.
Advertisement