Liputan6.com, Jakarta - Rumah di sebuah gang sempit Jalan Mangga Dua Dalam, Jakarta Pusat, terperangkap tanpa akses jalan. Akses keluar masuk rumah mungil itu hampir tertutup karena pembangunan gudang oleh PT H.
Pemilik rumah tersebut diketahui bernama Lie Yun Bun (Abun), seorang pria lanjut usia yang tinggal bersama istri, anak, mertua, dan cucunya. Total tujuh orang yang menempati rumah tersebut.
Menantu Abun, Sandry mengatakan, segala upaya telah dilakukan agar akses jalan ke rumahnya tak ditutup. Misalnya pihak keluarganya sudah bertemu RT, lurah, juga perwakilan PT H. Namun, usaha tersebut belum membuahkan hasil.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, kepada kakek Abun dan keluarganya, PT H pernah menyatakan jika tetap ingin mempertahankan jalan tersebut, maka mereka diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 800 juta.
"Coba bayangkan, kok bisa rumah yang kami tinggali kiranya ada 40 meter persegi mereka hargai Rp 350 juta. Sedangkan jalan akses sepetak lorong ini malah kita suruh ganti rugi Rp 800 juta?," ujar Sandry.Â
Lantas, seperti apa bentuk perjuangan keluarga Abun untuk mempertahankan akses jalan masuk keluar rumah selama 30 tahun itu?Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Permohonan
Akses jalan yang selama 30 tahun terakhir menjadi pintu keluar masuk keluarga kakek Abun adalah sebuah gang sempit. Hanya satu sepeda motor yang dapat melewatinya.Â
Sang menantu Sandry mengatakan, bersama kuasa hukumnya pernah mengirim surat kepada PT H. Namun, dijawab dengan permintaan pengosongan rumah.Â
PT H dalam suratnya, bahkan bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp 350 juta, atau diganti tanah di daerah Cilebut (Bogor).Â
Hal senada juga di utarakan oleh menantu Abun yang pertama. Uang Rp 350 juta tidak cukup membeli rumah di daerah Jakarta. Lagipula rumah yang ditawarkan oleh PT H sangat jauh dari tempatnya bekerja.
"Mau kemana saya cari rumah dengan harga Rp 350 juta. Harga rumah di Jakarta di atas segitu. Palingan ada di luar kota Jakarta yang sangat jauh dari tempat saya bekerja sebagai bengkel mobil dan anak-anak saya bersekolah," tutur Johannes saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis 12 Desember 2019.
Advertisement
Meminta Bantuan Lurah
Johannes yang dipercaya Abun mengurus persoalan terkait akses rumah, berupaya mendatangi RT, RW, kelurahan setempat untuk mencarikan solusi persoalan yang menderanya.
Akhirnya, pada 10 Desember 2019 , Lurah Mangga Dua Selatan, Setiyanto yang dikawal dua orang satpol PP meninjau lokasi proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahan PT H.
Setiyanto meminta, mandor yang ditugaskan perusahaan menghentikan pekerjaan sementara waktu sampai masalah ini ditemukan jalan keluarnya
"Bapak tolong tunda pembangunan untuk sementara waktu, hingga masalah ini dapat solusi jalan keluarnya," ucap Setiyanto.
Namun, apa yang disampaikan pihak kelurahan dianggap angin lalu oleh mandor. Setelah beberapa lama Lurah Mangga Dua Selatan meninggalkan lokasi, mandor kembali memerintahkan para pekerjanya kembali bekerja untuk menuntaskan pembangunan gudang.
Firasat tidak enak sempat menghantui Sandry saat melihat respons mandor ketika ditegur Pak Lurah. Siangnya, pada saat jam istirahat kantor, dia kembali kerumah mertuanya yang tidak jauh dari kantornya.
Tidak tangung-tangung, yang awalnya hanya akses jalan masuk yang ditutup, dia melihat setengah pintu rumahnya telah ditutupi beton. Aksi tersebut membuat pintu rumah pasangan lansia, Lie Yun Bun tidak bisa dibuka dari dalam akibat terhalang batu beton yang telah tersusun kuat.
Menantu Abun, Johannes yang sedang tertidur lelap juga tidak menyadari aksi yang dilakukan oleh pekerja bangunan tersebut.Â
"Pada saat itu saya sedang istirahat di kamar. Saya juga baru mengetahui ketika Sandry memanggil saya dari luar," ucapnya.
Meminta Bantuan Awak Media
Sandry sangat geram tindakan yang dilakukan oleh mandor yang bekerja membangun proyek perusahaan PT H. Teguran yang dilakukan oleh pak lurah pun tidak membawakan hasil.
Saat itu mulai terbersit dalam benaknya agar apa yang terjadi pada keluargannya dapat diketahui awak media. Sandry pun lalu mulai menelusuri internet untuk mencari email redaksi beberapa media.
Salah satu alamat redaksi yang di emailnya adalah Liputan6.com. Dia meminta bantuan awak media agar keluarganya mendapatkan akses jalan masuk keluar rumah yang telah dilewati selama 30 tahun.
Dua jam kemudian setelah mengirim email ke redaksi Liputan6.com, salah satu wartawan bersama dua orang media lainnya memantau lokasi rumah tersebut.Â
Keesokan harinya, Rabu 11 Desember 2019 berita tentang "Kisah Pilu Lansia di Mangga Dua, Akses Jalan ke Rumahnya Ditutup Pemilik Perusahaan" menjadi viral.
Beberapa media kemudian mulai menyatroni lokasi rumah tersebut. Berita tersebut pun tersebar kebebarapa media lainya.
Salah satu media televisi swasta pun bahkan sempat menyiarkan langsung kondisi rumah Lie Yun Bun yang terperangkap oleh proyek pembangunan yang dilkakukan PT H.
Berita ini kemudian terdengar hingga Pemprov Jakarta Pusat. Pembangunan gudang itu pun lalu disegel, pada Kamis, 12 Desember 2019.
Advertisement
Difasilitasi Pemerintah Setempat
Mediasi dilakukan kembali oleh pihak perusahaan dan pihak keluarga Lie Yun Bun. Mediasi kali ini di fasilitasi pemerintah setempat, yang di pimpin langsung oleh Camat Sawah Besar Prasetyo Setiawan di Kanto Lurah Mangga Dua Selatan, Jumat, 13 November 2019.
Pihak keluarga dihadiri menantu Abun, Sandry dan Johannes yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Sedangkan Lie Yun Bun, selaku pemilik rumah tidak dapat hadir karena masih menjalani proses perawatan akibat terpeleset jatuh dari puing-puing proses pembangunan, pada Minggu malam, 8 Desember 2019.
Sementara, dari pihak pemilik perusahaan Hengtraco, tidak hadir. Mediasi diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Joppie J Rory yang didampingi oleh istri selaku pemilik tanah turut hadir dalam mediasi tersebut.
Lurah Mangga Dua Selatan Setiyanto mengatakan, mediasi berjalan lancar dan menghasilkan dua opsi keputusan.
"Intinya permasalahan sudah clear. Tinggal dua opsi dari kedua belah pihak yaitu Lie Yun Bun diberikan rumah di daerah Cilebut oleh pihak perusahaan atau diberikan uang ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ucap Setiyanto usai mediasi.
Pihak kelurahan mengatakan akan mengembalikan kasus ini kepada masing-masing tim kuasa hukum kedua belah pihak.
"Kami tidak bisa masuk terlalu dalam. Dikarenakan tanah diperdebatkan kedua belah pihak bukan merupakan fasilitas umum" ujar Setiyanto.
Sementara itu, pihak keluarga juga tidak mau memberikan keterangan kepada media. Sandry meminta menanyakan kepada kuasa hukumnya, Sudjanto Sudiana.
"Kami akan mengecek nilai NJOP terakhir Senin nanti serta mensurvei langsung lokasi rumah di daerah Cilebut yang ditawarkan pihak perusahaan Hengtraco," kata dia.Â
Sudjanto akan masih mempertimbangkan hasil mediasi ini dengan pihak keluarga Lie Yun Bun.
Â
(Rizki Putra Aslendra)