Liputan6.com, Jakarta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta gencarkan sosialisasi bulan keringan pajak kepada komunitas motor gede di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 06.30-09.30 WIB pada Minggu (15/12/2019)
Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat, Manasar Simbolon mengatakan sosialisasi diikuti sekitar 150 pemilik motor gede diatas 100 cc. Dari ratusan pemilik motor gede yang hadir, terdapat 2 pemilik motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar saat dalam keterangan, Minggu (15/12/2019).
Advertisement
Ia menyebut dengan adanya sosialisasi, tingkat kesadaran wajib pajak mulai meningkat. Namun, dirinya tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak ini. Sebab, mulai tahun 2020 mendatang, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.
"Kami mengimbau agar dilakukan kepatuhan pajak. Karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta. Manfaatkan bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajaknya dibebaskan, berlaku sampai 30 Desember 2019," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Realisasi Pajak
Diketahui, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 13 Desember 2019 mencapai sekitar Rp 8,3 triliun dari target Rp 8,8 trilun atau sekitar 95 persen.
Advertisement