Sukses

ICW Nilai Jokowi Salah Ucap Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati

ICW menilai hukuman mati terhadap koruptor tidak akan efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Langkun, menilai ada salah ucap ketika Presiden Jokowi menyatakan koruptor bisa dihukum mati bila rakyat berkehendak. Sebab aturan hukuman mati sudah tertulis dalam payung hukum Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak perlu lagi kita jawab apakah masyarakatnya menginginkan apa tidak, dan ini menjadi domain penegak hukum (bukan lagi kehendak rakyat)," kata Tama usai diskusi Cross Check by Medcom di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Stigma hukuman mati sebenarnya tidak juga memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) sebuah negara. Sebab, di negara dengan IPK tinggi seperti Denmark atau Swedia yang tidak menerapkan hukuman mati, tercatat IPK mereka cukup tinggi ketimbang China yang digadang menerapkan hukuman mati.

"Sering kita dengar dari Presiden China Xi Jinping, seperti sediakan peti mati seperti itu kan seolah meletakkan hukuman mati adalah paling efektif dan kejam, padahal tidak juga. IPK lebih baik dari Denmark dan Swedia yang sudah tak terapkan hukuman mati," jelas Tama.

Karenanya, hukuman mati terhadap koruptor diyakini tidak akan efektif. Tama menegaskan seharusnya Presiden Jokowi bisa lebih konsen terhadap penindakannya yang konsen terhadap revisi Undang-Undang yang relevan.

"Kalau mau menerapkan penguatan terhadap penindakan korupsi, revisi UU Tipikornya, bukan UU KPK. Kemudian kalau mau perkuat pencegahannya itu ke Stranasnya, tapi publik malah disajikan informasi fenomena hukuman yang makin ringan, ini inkonsistensi," Tama menandasi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: