Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tidak adanya kesempatan untuk berkembang atau naik kelas. Ina mengatakan, selama kesempatan ini tidak dibuka, kondisi UMKM akan tetap sama.
"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina, Rabu (24/6/2020).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad ini mengatakan, ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri.Â
Advertisement
Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar.Â
Karenanya, Ina mendorong agar [RUU Cipta Kerja](https://www.liputan6.com/news/read/4281912/apkasi-ajak-daerah-beri-masukan-ruu-cipta-kerja-sebagai-rekomendasi-ke-dpr?source=search "") tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.
"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," ucap Ina.
Â