Sukses

Yusril: Nama Saya Masuk Dewan Pengawas KPK Itu Kabar Burung

Yusril mengaku tidak berminat dan tidak bersedia menjadi dewan pengawas KPK. Dia lebih memilih menjadi pengacara profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra membantah telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai dewan pengawas (Dewas) KPK. Yusril mengaku tidak ada pihak istana yang menghubungi dirinya.

"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," kata Yusril kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Dia mengakui banyak pihak yang telah memberikan selamat dan bertanya-tanya apakah Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai dewan pengawas.

Yusril mengatakan, tidak berminat dan tidak bersedia menjadi dewan pengawas KPK. Dia lebih memilih menjadi pengacara profesional.

"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf, sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat professional yang oleh UU Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi Dewas KPK," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi tengah menjaring nama calon dewan pengawas KPK. Nama Yusril sempat mencuat. Tetapi hingga kini belum ada keputusan resmi dari Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikantong Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang KPK, dewan pengawas periode pertama akan dipilih langsung oleh Jokowi.

Meski begitu, Jokowi tak merinci siapa saja sosok yang akan menjadi Dewan Pengawas lembag antirasuah itu. Nantinya, dewan pengawas akan diumumkan bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019.

"Sudah (nama-namanya), tapi belum (diumumin)," ucap Jokowi di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Sesuai dengan UU KPK yang baru, dewan pengawas akan diisi oleh lima orang. Jokowi mengatakan, dewan pengawas KPK harus memiliki jejak yang baik, mulai dari pengalaman hukum hingga pidana.

Reporter: Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.