Sukses

Muhammadiyah: Pemilihan Presiden dan Wapres Langsung Harus Dipertahankan

Muhammadiyah juga mengusulkan bahwa masa pemerintahan presiden harus tetap lima tahun dan bisa menjabat maksimal dua periode.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan MPR dipimpin oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet) melakukan safari kebangsaan di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Pertemuan itu mendiskusikan rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Muhammadiyah bersama Pimpinan MPR mendiskusikan beberapa hal, salah satunya tentang amandemen UUD 1945. Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengusulkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden itu merupakan buah dari reformasi bersama dengan amandemen UUD 45 karena itu Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," kata Haedar di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar juga mengatakan bahwa ada prinsip-prinsip mendasar tentang tujuan nasional dan kewajiban pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Ia menyebut Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus punya pedoman. Dari pedoman itulah lahir visi misi Presiden terpilih.

Ia juga menegaskan bahwa visi misi Presiden tidak boleh lepas dari garis besar haluan negara (GBHN).

"Visi misi presiden itu tidak boleh lepas dari GBHN. Nah karena itu, Muhammadiyah bersetuju jika ada amandemen UUD 45 itu dilakukan terbatas untuk GBHN. Untuk sampai GBHN yang representatif tentu perlu ada kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa," ujarnya.

Selain itu, Haedar menuturkan walaupun Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat, ia juga tidak boleh tidak tak terbatas.

"Karena kekuasaan apapun di Indonesia sesuai dengan jiwa semangat kemerdekaan tidak boleh tidak tak terbatas. MPR sudah terbatas, DPR juga harus terbatas, kemudian lembaga Yudikatif terbatas, presiden dan wakil presiden walaupun dipilih oleh rakyat dia juga harus tidak tak terbatas dalam konteks ini maka disinilah akan terjadi check and balances yang kuat," kata Haedar.

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga mengusulkan bahwa masa pemerintahan presiden harus tetap lima tahun dan bisa menjabat maksimal dua periode.

"Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi sehingga ini menjadi dua periode jika rakyat memang menghendaki," sebut Haedar.

 

2 dari 2 halaman

Apresiasi Masukan Muhammadiyah

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi masukan dari PP Muhammadiyah. Ia setuju bahwa pembahasan GBHN harus melalui kajian secara mendalam dan memenuhi kebutuhan rakyat.

"Kami juga menyambut baik apa yang disarankan yang menjadi pemikiran PP Muhammadiyah bahwa pemilihan Presiden jangan diutik-utik sebab melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Kedua maksimum dua periode dan dipilih langsung oleh rakyat itu dikatakan menjadi penting bagi kami dan memang tugas kami di MPR adalah menyelesaikan pekerjaan rumah periode lalu amandemen terbatas tidak pembahasan lain hanya membahas soal perlunya GBHN," ucap Bamsoet.

"Kami mengucapkan terima kasih PP Muhammadiyah yang memberikan pemikiran-pemikiran yang luar biasa dan selalu terlibat dalam setiap gerakan pemikiran kebangsaan kita," tambahnya.

Bamsoet mengatakan MPR mempunyai waktu hingga 2024, namun dipatok hingga 2023 untuk memutuskan amandemen UUD 1945 tersebut. Selain itu, Bamsoet menyebut pelaksanaan amandemen juga bergantung pada situasi politik dan dinamika masyarakat.

"Kami punya masa pembahasan yang masih panjang masih sampai 2024 tapi kami sudah patok 2023 sudah harus kita putuskan apa kita putuskan, laksanakan amandemen terbatas atau tidak sama sekali. Ini sangat bergantung pada situasi politik yang berkembang dan dinamika masyarakat yang ada," jelasnya.

Selain itu, Bamsoet juga menyebut bahwa MPR membuka pintu selebar-lebarnya terhadap pemikiran-pemikiran yang dapat membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

 

(Winda Nelfira)