Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan bermodus perumahan syariah dengan korban hingga 3.680 orang.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka, yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta, mengatakan modus komplotan ini adalah menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah.
Advertisement
"Katanya rumah ini harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Dijelaskan Gatot, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp 40 miliar.
"Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp 40 miliar," tuturnya seperti dikutip Antara.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Diancam Pasal TPPU
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi mengatakan para tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Ada 12 tahun," kata Dedi.
Pasal yang diterapkan adalah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.
"TPPU, menyita aset, kemudian memastikan perputaran uang di dalam baik tunai maupun secara perbankan juga akan kita telusuri," pungkasnya.
Advertisement