Sukses

Kepala Bappenas: Ibu Kota Baru Berbentuk Provinsi

Ibu kota baru akan berpindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Ibu kota baru akan berpindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Nantinya, ibu kota negara baru akan berbentuk provinsi.

"Propinsi baru," kata Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, provinsi ini memiliki luas keseluruhan 256 ribu hektare. Dalam provinsi ini, ada kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare. Nantinya lahan itu akan dibangun Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian di ibu kota baru.

"Area 56 ribu ha diatur oleh City Manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu ha. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," jelasnya.

Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dikecualikan

UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.

Suharso menjelaskan provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu ada lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten.

"Dikecualikan dari ketentuan itu," ucap Suharso.