Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada Diskotek Colosseum, Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan dugaan adanya kelalaian dari tim penilai.
Penghargaan diberikan Pemprov kepada Colosseum Jumat 6 Desember 2019 ini menuai reaksi pro kontra. Tak sampai dua pekan, penghargaan itu kemudian dicabut dan disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Baca Juga
Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengapresiasi langkah tersebut. FPI merupakan satu dari beberapa pihak yang mengecam adanya penghargaan kepada Colosseum.
Advertisement
Munarman mengatakan, ketimbang memberikan penghargaan kepada tempat hiburan malam, Pemprov DKI Jakarta seharusnya fokus mengembangkan dan memberikan perhatian lebih terhadap potensi budaya pariwisata lainnya di DKI.
"Masih banyak potensi budaya, pariwisata di DKI Jakarta yang bisa dikembangkan daripada sekadar hiburan malam dan hura hura," kata Munarman saat dihubungi melalui Whatsapp, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dia mengatakan, pencabutan Adikarya Wisata dari Colosseum sedikitnya akan menimbulkan persepsi beragam di publik. Namun demikian, ia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tetap pada pendiriannya.
Pemprov, kata Munarman, dituntut tidak menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) dari satu kegiatan usaha sebagai penilaian dasar memberikan satu penghargaan.
"Jangan sekadar berorientasi PAD dan ekonomi, tidak ada gunanya PAD tinggi tapi tidak berkah," kata Munarman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penghargaan Dicabut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata yang ditujukan untuk Diskotek Colosseum. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pencabutan pengharagaan karena adanya hasil laporan di lapangan.
"Jadi proses ini semuanya ada di Dinas Pariwisata dan Budaya. Berdasarkan fakta di lapangan makan penghargaan kepada Adikarya Wisata kepada Colosseum dibatalkan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurutnya, salah satu bahan fakta dan alasan pencabutan yaitu berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan BNNP, Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika.
"Surat BNNP DKI kepada Kepala Disparbud, tanggal 10 Oktober 2019 menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum," ucapnya.
Saefullah menambahkan, tanda tangan yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukan tanda tangan basah, atau tanda tangan asli dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengulang kembali dan evaluasi proses penghargaan. "Itu tanda tangan cetak, bukan basah ya. Jadi kita evaluasi lagi nanti selanjutnya," tutup dia.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement