Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (HA) atas kasus pencabulan pada Senin 16 Desember pagi. Tersangka HA yang berprofesi sebagai pengobatan alternatif juga dikenal sebagai pendakwah.
"Tim Resmob Dikrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pindana kejahatan kesopanan atau pencabulan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Tersangka melakukan aksinya saat dia sedang mengobati pasiennya. Dari kesaksian korban, dia datang kepada HA untuk pengobatan, lalu tiba-tiba korban merasa tidak sadarkan diri.
Advertisement
"Modusnya mengobati seseorang, tetapi entah kenapa ada tindak sopan si korban, (pencabulan) korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan," sambung Yusri.
Diketahui, HA mendirikan pengobatan tradisional di Daerah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Sekarang HA sudah diamankan dan sudah dikeluarkan surat penangkapan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," papar Yusri.