Liputan6.com, Jakarta Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan komitmen yang kuat Indonesia dan memberikan dukungan terhadap posisi bersama Asia-Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Yasonna saat menghadiri Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Senin (16/12) waktu setempat.
Dalam pidatonya, Yasonna menjelaskan, saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.
Advertisement
"RUU KUHP disusun secara demokratis dengan mendengarkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga KUHP yang baru merupakan representasi kehendak seluruh rakyat Indonesia," kata Yasonna disampaikan melalui siaran pers.
Menkum HAM juga menjelaskan, Pemerintah RI belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.
"Revisi atas Undang-Undang KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK, memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan KUHAP dan meningkatkan perlindungan HAM dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi," terang Yasonna Laoly.
Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, lanjut Yasonna, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional termasuk mengenai pemulihan aset.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjanjian MLA
Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia. Sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.
"Tantangan yang dihadapi saat ini adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerjasama dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut," tambah Yasonna.
Untuk itu, Menkum HAM mengajak masyarakat internasional dan negara-negara pihak konferensi melakukan kerjasama secara lebih efektif dalam melaksanakan komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi UNCAC.
Sebagai informasi, CoSP UNCAC merupakan pertemuan tiap dua tahun antarnegara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC di mana masing-masing negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan keadaan dan/atau terobosan terkini dalam upaya memerangi korupsi termasuk kendala-kendala yang dihadapi.
Konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi dan merupakan konferensi yang ke-8 sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2006 di Amman, Yordania.
Terdapat 1 orang kepala negara dan setidaknya 36 orang menteri dari berbagai negara hadir sebagai Ketua Delegasi, termasuk Menkum HAM yang hadir selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, Menkum HAM didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar dan Watapri/Dubes RI di Wina Darmansjah Djumala.
Reporter : Randy Ferdi Firdaus
Sumber: Merdeka.com
Advertisement