Sukses

MA Potong Hukuman Advokat Lucas Menjadi 3 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis advokat Lucas, dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis advokat Lucas, dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Amar putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019 itu menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum serta menolak kasasi yang diajukan Lucas dengan perbaikan.

"Pertimbangan untuk Lucas, perkara nomor berapa saya belum tahu. Perkara MA ada 20.000 tahun ini, satu per satu tidak mudah," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, ketika dikonfirmasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Seperti dikutip Antara.

Majelis hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin.

Abdullah meminta agar putusan tersebut tidak diseret dan dikait-kaitkan dengan dugaan-dugaan yang tidak terkonfirmasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Lucas menjadi lima tahun pada Juni 2019. Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, Eddy Sindoro.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas tujuh tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Lucas

Dalam perkara ini, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi berada di luar negeri, untuk tidak pulang ke Indonesia.

Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.