Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen menjadi tahanan rumah. Hakim berharap, kondisi kesehatan Kivlan Zen segera pulih.
"Atas pertimbangan kemanusiaan, mulai tanggal 12 Desember 2019 sudah dialihkan penahanannya dari Rutan menjadi tahanan rumah dengan maksud kalau sudah dialihkan, sembuh dan bisa sidang," ujar Ketua Hakim Syaifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Keputusan Kivlan menjadi tahanan rumah berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2019. Surat itu ditandatangani oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan.
Advertisement
"Menetapkan, mencabut status pembantaran, mengalihkan status penahanan terdakwa Kivlan Zen dari status tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019," demikian bunyi penetapan tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Kivlan Zen mengaku, kondisi kesehatannya masih turun. Kivlan menyebut dirinya terserang penyakit paru. "Saya kan kena paru-paru, terus luka kan," ujar Kivlan Zen.
Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku, obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD.
"Anda bisa lihat lah. Ini obat dokter, ini obat saya segini," kata Kivlan terbatuk-batuk.
Simak video pilihan berikut ini:
Kesehatan Menurun
Menurut Kivlan, selama menjalani penahanan 3 bulan di POM TNI, kondisi kesehatannya terus menurun. "Mungkin saya waktu tidur kena debu di POM, kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka itu. Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu, di (atas) semen dikasih kasur tipis," kata dia.
Kivlan dijadwalkan hari ini menjalani sidang dengan pembacaan eksepsi. Meski dengan kondisi kesehatan yang menurun, Kivlan mengaku, siap menjalani persidangan.
"Saya karena kasus hukum saya hadir dengan (kondisi) badan (kurang sehat), dulu juga saya sakit saya dipaksa untuk mendengar dakwaan. Juga untuk baca eksepsi enggak bisa mikir," kata dia.
Advertisement