Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan catatan transaksi keuangan sejumlah kepala daerah yang kemudian disimpan di rekening kasino di luar negeri. Tak tanggung-tanggung, jumlah uang kepala daerah dalam valuta asing itu disebut-sebut senilai Rp 50 miliar.Â
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin meyakini, uang yang dimiliki beberapa kepala daerah tersebut merupakan hasil ilegal. Namun, dia menutup rapat asal kejahatan atau apakah pokok uang itu termasuk dalam kejahatan pencucian uang.Â
"Biar nanti penegak hukum yang menyampaikannya. Ada tersangka atau tidak itu nanti ranah penegak hukum," kata Kiagus saat berbicang dengan Liputan6.com, Selasa, 17 Desember 2019.
Advertisement
Temuan PPATK menuai polemik dan respons dari berbagai pihak. Namun, Kiagus mengatakan, pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur yang berlaku, seperti tidak mengungkap rinci identitas, kejahatan asal yang dilakukan, dan rincian lainnya yang masuk ranah penegakan hukum.
Baca Juga
Namun dia meyakini, uang beberapa kepala daerah yang berada di kasino merupakan indikasi awal dari perbuatan ilegal atau melawan hukum.
"Enggak mungkin tanpa angin kami menuduh," ujar Kiagus.
Berikut ini Respon sejumlah tokoh soal kepala daerah simpan uang di kasino:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Oesman Sapta Odang (OSO)
Terkait kasus terciumnya dugaan kepala daerah yang menyimpan uang di kasino oleh PPATK, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang menjamin hal tersebut tidak ada.
"Itu enggak ada, rekening-rekening partai di daerah dan kasino itu enggak ada itu. Itu saya jamin enggak ada," kata OSO di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Dia pun merasa tidak perlu memberikan imbauan kepada kader Hanura supaya tidak melakukan hal serupa.
"Enggak ada, enggak ada," tukas mantan Ketua DPD RI tersebut.
OSO bahkan menantang PPATK untuk melaporkan temuan kepala daerah simpan uang di kasino ke penegak hukum. PPATK bahkan disebut tak etis karena mengungkap temuan tersebut ke publik.
Advertisement
Agus Rahardjo
Respons berbeda datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara gamblang Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, telah mengetahui identitas kepala daerah yang melakukan praktik cuci uang di kasino atau tempat perjudian.
"Yang saya tahu orangnya satu itu," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2019.
Agus mengatakan bahwa identitas kepala daerah tersebut didapat berdasarkan penanganan sebuah kasus. Bahkan menurut Agus, anak buah kepala daerah terkait telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," jelas dia.
Hanya saja, Agus menyatakan, tidak mengetahui siapa sebenarnya kepala daerah yang dimaksud oleh PPATK. Dia juga enggan membeberkan kasus yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kalau yang lain saya belum tahu," kata pimpinan KPK itu singkat.
Jazilul Fawaid
Respon yang sama dengan Oso juga datang dari Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Dia mempertanyakan, langkah yang dilakukan PPATK terkait kepala daerah yang diduga menyimpan uangnya di rekening kasino di luar negeri.
Politikus PKB ini menyindir PPATK yang tidak memanggil kepala daerah tersebut daripada harus mengungkapkannya ke publik atau media sosial pemilik rekening kasino itu.
"Kenapa PPATK tidak panggil saja orang yang bersangkutan? Minta penjelasan, kalau perlu laporkan ke penegak hukum yang lain yang bisa memanggil kalau PPATK tidak bisa memanggil. Daripada dipublikasikan membuat kegaduhan dan kecurigaan satu sama lain. Kan akan lebih bijaksana kalau seperti itu," kata Jazilul di kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 17 Desember 2019.
Jazilul bahkan membandingkan, temuan rekening kasino kepala daerah dengan transaksi terkait kasus narkoba yang tak berkelanjutan. Baginya, PPATK lebih baik melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum daripada membuat efek kejut.
"Karena dulu sudah pernah melansir kasus yang saya sebut tadi narkoba. Mana? Enggak ada. Maksud saya jangan penegak hukum membuat efek kejut yang tidak perlu. Lakukan saja sesuai porsinya. Kalau ada kesalahan laporkan kepada kita. Koordinasi antar-mereka. Ini koordinasi ke media. Memang media bisa manggil?" jelasnya.
Advertisement
Johan Budi
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri terkait temuan PPATK soal transaksi keuangan yang dilakukan kepala daerah di rekening kasino luar negeri.
Dia menyebut, peretemuan akan dilakukan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan Mendagri yang akan digelar awal Januari 2020.
"Nanti dalam RDP selanjutnya bisa kami tanyakan ke Mendagri (kasus Kepala daerah)," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 17 Desember 2019.
"Biar tahu bagaimana sih ceritanya itu," imbuh dia.
Johan menuturkan, Kemendagri adalah pembina dari Pemda, termasuk kepala daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, wajar bila Mendagri dimintai keterangan atas temuan tersebut.
"Kalau dalam konteks ini, Mendagri tidak dalam konteks penegakan hukumnya, tetapi Kemendagri itu kan sebagai pembina kepala-kepala daerah itu," ujarnya.
Apalagi, Pemda setiap tahunnya masih mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai, lanjut dia, bantuan dana itu justru disalahgunakan terlebih di rekening kasino.
"Karena daerah itu kan masih dapat dana dari pusat, DAK (Dana Alokasi Khusus) dan lainnya itu lho, nah ini jangan sampai itu digunakan untuk itu (rekening kasino) tadi," ucapnya.
Mardani Ali Sera
Selaku Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera merespon kasus kepala daerah yang melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino luar negeri. Ia meminta agar PPATK tidak mengabaikan kasus tersebut.
"Kami mendorong PPATK untuk menindaklanjuti sesuai peraturan. Kedua, PPATK dapat menyampaikannya pada Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah," kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember 2019.
Dia juga menambahkan bahwa temuan adanya transaksi keuangan kepala daerah yang disimpan di kasino luar negeri sebagai musibah dan kasus besar yang harus segera diselesaikan.
"Tentu ini musibah. Kepala Daerah adalah Pembina Utama daerah bersangkutan. Bagaimana dapat menjadi pembina dan teladan jika perilakunya jauh dari standar moral dan etika Ini kasus besar, harus diselesaikan tuntas," ujarnya.
Â
(Winda Nelfira)
Advertisement