Liputan6.com, Jakarta - DPR secara resmi menyetujui 248 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 RUU disepakati untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Keputusan itu diambil DPR melalui rapat paripurna ke-5 tahun sidang 2019-2020.
Pernyataan yang kemudian muncul, apakah ke-248 RUU tersebut dapat selesai dibahas dan kemudian disahkan menjadi undang-undang dalam masa jabatan DPR periode saat ini?
Baca Juga
Jika menilik kinerja periode lalu, maka capaian pengesahan RUU cukup rendah. Dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 dan Prolegnas Tahunan terdapat 189 RUU. Dari jumlah tersebut hanya 35 RUU yang disahkan. Atau sebanyak 18 persen saja menjadi undang-undang.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku optimistis realisasi Prolegnas 2020-2024 dapat dicapai.
"Ya harus optimis. Pertama kan penyusunan daftar Prolegnas itu berdasarkan kebutuhan. Bukan diada-adakan," kata Doli saat dihubungi, Rabu (18/12/2019).
"Memang itulah kebutuhan tentang peraturan perundang-undangan kita lima tahun ke depan kalau memang kita ingin melakukan percepatan pembangunan dan seterusnya, menata sistem dan seterusnya," lanjut dia.
Menurut politisi Golkar ini, realisasi Prolegnas 2015-2019 yang rendah justru menjadi bahan evaluasi bagi pembuat kebijakan untuk membenahi cara kerja.
"Tentu pelajaran masa lalu menjadi catatan buat kita. Kalau kemarin memang ada kritik kemudian evaluasi yang cuma sekian persen itu, kan nggak harus kemudian menurunkan target dan kinerja kita," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemicu Kinerja DPR
Sementara dalam konteks Komisi, pihaknya berkomitmen menggolkan diusulkan Komisi II. Menurut dia, dari 248 RUU dalam Prolegnas 2020-2024, terdapat 18 RUU yang diusulkan Komisi II.
"Justru itu harus menjadi motivasi, pemicu agar kinerja DPR pada lima tahun ini harus lebih meningkat. Dan kami di Komisi II bertekad, karena dari 284 itu kami usulkan ada 18 RUU yang rencananya akan kita undangkan dalam lima tahun yang akan datang dan itu semuanya memang berdasarkan kita menilai perlu adanya penataan sistem dan penyempurnaan-penyempurnaan," tegas Doli.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com
Advertisement