Sukses

KPK Panggil Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Suap Penanganan Perkara

Pemanggilan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang diusut KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono. Pemanggilan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Rezky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," tutur Yuyuk dalam keterangannya, Kamis (19/12/2019).

Rezky Herbiyono juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Selain itu, Kamis ini, penyidik KPK memanggil saksi lainnya untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Mereka adalah Sekretaris PT Medan, Hilman Lubis; General Manager Regional IV (Jatim, Bali, NTT, dan NTB) Periode 2013-2015, Heri Purwanto; Pegawai Negeri Sipil, Bahrain Lubis; dan pihak swasta yakni Hendra Widodo Juwono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Pada kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.