Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Fakhrul Fulvian menilai kehadiran Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini digodok di DPR, akan mempengaruhi kondisi iklim investasi Indonesia lebih baik. Namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan kondisi ekonomi global.Â
"Syarat Omnibus Law ini berjalan dengan baik juga kalau kondisi ekonomi berjalan baik," kata Fakhrul yang menjabat sebagai Kepala Ekonomi Trimegah Sekuritas saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Menurut dia, Investasi di Indonesia selama ini selalu terhambat oleh regulasi dan birokrasi yang berbelit. Belum lagi ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah yang sering tumpang tindih kewenangannya.
Advertisement
Tak heran jika Bank Dunia pada 2019 lalu merilis laporan bertajuk Ease of Doing Business 2020. Di dalamnya, peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis sangat jeblok. Hanya peringkat ke-73 dari 140 negara.
Bahkan dengan beberapa negara ASEAN saja Indonesia ketinggalan jauh. Yakni dengan Singapura (peringkat 2), Malaysia (12), Thailand (21), Brunei Darussalam (66), dan VIetnam (70).
Selain itu, Omnibus Law dinilai hadir untuk menciptakan lapangan kerja dan memastikan hak dan kesejahteraan buruh tercapai. Sebab, muara dari investasi pada dasarnya adalah menyerap tenaga kerja yang tersedia yang nantinya akan mampu untuk menyejahterakan masyarakat.
Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar duduk bersama membahas sejumlah hal yang menyangkut pekerja di aturan tersebut.
"Iya, karena itu harus dicari jalan tengah," tambahnya.