Sukses

Empat Kota/Kabupaten di Jabar Masuk Kategori Daerah Tertib Ukur

Menteri Pedagangan Agus Suparmanto meresmikan 13 daerah tertib ukur tahun 2019 dan ada empat daerah yang berasal dari Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung Empat kota/kabupaten (kokab) di Jawa Barat (Jabar) yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bogor, termasuk dalam 13 Daerah Tertib Ukur (DTU) di Indonesia tahun ini dengan predikat Sangat Memuaskan.

Penetapan DTU ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1.441 Tahun 2019 tentangPenetapan Daerah Tertib Ukur Tahun 2019.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemani Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Agus Suparmanto meresmikan Daerah dan Pasar Tertib Ukur di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat (20/12/19), mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bangga karena empat daerahnya sekaligus mendapat penghargaan DTU dengan predikat Sangat Memuaskan.

Hal tersebut, lanjut Emil, begitu gubernur disapa, bisa memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam bertransaksi.

“Kami berharap dengan adanya penghargaan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur bisa menjamin rasa aman dan nyaman dari warga di Indonesia dan saya berbangga hari ini ada empat daerah kami mendapat apresiasi,” ucap Emil.

“Intinya secara relatif rakyat di empat kota/kabupaten (di Jabar) ini merasa aman dan tenang dalam bertransaksi,” tambahnya.

Emil pun menjelaskan, secara statistik tingkat pertumbuhan ekonomi Jabar sangat baik, yakni berada di kisaran 5,6 - 5,8 persen.

“Dengan populasi hampir 50 juta, artinya rakyat banyak belanja, melakukan aktifitas perdagangan, banyak traveling juga, sehingga bisnis pariwisata luar biasa dikunjungi rata-rata per tahun 50 juta wisatawan, mayoritas adalah wisatawan lokal regional,” ujarnya.

Selain itu, Emil juga mengatakan bahwa pihaknya kini sedang memaksimalkan potensi perdagangan online, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan ekonomi kelas menengah.

“Kemudian perdagangan online ini sangat besar, khususnya di daerah-daerah perkotaan. Dimana online trading ini juga merupakan salah satu disrupsi digital yang sedang kita maksimalkan,” kata Emil.

“Dan hampir 90 persen perdagangan kita ini UMKM. Jadi, kalau provinsi yang paling besar UMKM-nya adalah Jawa Barat. Kenapa? Karena dengan ekonomi kelas menengah ini kita melihat pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan jumlah penduduk,” tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

Tujuan dari Tertib Ukur

Mendag Agus Suparmanto sementara itu mengatakan tujuan dari peresmian daerah dan pasar tertib ukur ini adalah untuk memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan kepada para pelaku usaha.

“Dan sebagai penggerak pertumbuhan dan daya saing ekonomi, serta penciptaan kemakmuran rakyat yang berkeadilan,” kata Agus.

Menurut Agus, tertib ukur akan membantu meningkatkan kualitas produk dalam negeri terutama UMKM dalam bertransaksi di pasar. Selain itu, lanjut Agus, peresmian daerah dan pasar tertib ukur juga sebagai upaya Kementerian Perdagangan RI dalam mendorong konsumen agar lebih cerdas dalam melihat dan membeli produk barang yang diinginkan.

“Pasar juga kita dorong untuk tertib ukur, sehingga konsumen lebih cerdas. Kalau membeli sesuatu benar ngga timbangannya, kemudian apa yang dia (konsumen) bayar sesuai dengan apa yang diukur,” ucap Agus.

“Inilah tugas kita untuk menertibkan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha di pasar-pasar,” imbuhnya.

Adapun 13 DTU di Indonesia pada tahun ini, termasuk empat daerah dari Jabar, sebagai berikut:

  1. Kota Samarinda 
  2. Kota Pariaman
  3. Kabupaten Bandung Barat
  4. Kabupaten Bandung
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  7. Kota Bandung 
  8. Kabupaten Tangerang
  9. Kabupaten Serdang Bedagai
  10. Kota Kendari
  11. Kabupaten Rembang 
  12. Kabupaten Pasuruan
  13. Kabupaten Buru Selatan

Hingga 2019, telah terbentuk sebanyak 41 DTU atau sekitar 7,9 persen dari jumlah total 514 kota/kabupaten yang ada di Indonesia. Totalnya, telah terbentuk 54 DTU atau sekitar 10,5 persen dari jumlah kota/kabupaten di seluruh penjuru Tanah Air.

Sementara untuk pasar tertib ukur, hingga 2019 telah ada sebanyak 390 pasar, terdiri dari 234 pasar usulan dari 91 kota/kabupaten dan 156 pasar dari 13 DTU. Secara keseluruhan, pada 2019 telah terbentuk 1.621 pasar tertib ukur di 34 provinsi atau sekitar 9,99 persen dari jumlah total 16.213 pasar di seluruh Indonesia.

 

(*)