Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sepakat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendorong rancangan undang-undang terkait transaksi non tunai dalam anggaran pemerintahan. Hal tersebut dikatakan Tito usai pertemuan dengan PPATK, Jumat (20/12/2019).
"Bapak Kepala PPATK juga sudah menyampaikan gagasan untuk adanya mendorong undang-undang, rencana UU transaksi non tunai, nah ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk prolegnas secepat mungkin," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Tito bersama Menkeu dan Gubernur BI berencana membuat MoU untuk mengatur transaski non tunai di lingkungan pemerintahan. Harapannya dengan sistem cashless ini, maka semua transaksi keuangan termasuk yang mencurigakan mudah terlacak atau tercatat.
Advertisement
"Dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah, mungkin di batas angka tertentu boleh cash tapi yang lainnya cashless, sehingga semua aliran dananya bisa diketahui," jelasnya.
Baca Juga
Sementara Tito menyebut, pihaknya tidak berwenang mengorek informasi detail pada PPATK. Sebab, yang berwenang adalah aparat penegak hukum (APH).
"Hasil informasi PPATK itu bersifat intelijen, jadi Kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK, apalagi dalam bentuk detail. Nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak. Kalau benar, akan naik sidik proses hukum, kalau tidak akan dihentikan lidiknya," terang Tito.
Tito menambahkan, Kemendagri hanya berhak mengonfirmasi kebenaran informasi rekening mencurigakan tersebut dan dilanjutkan memperingatkan tiap kepala daerah.
"Kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah lain supaya lebih hati hati dan lebih efektif efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rekening Kasino
Sebelumnya, PPATK mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
PPATK mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya.
Advertisement