Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin dalam kunjungannya ke Kemendagri mengatakan bahwa informasi mengenai kepala daerah simpan uang di kasino luar negeri bersifat rahasia.
"Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum pemberantasan tidak bisa kami konsumsikan kepada siapapun. Oleh karena itu, kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini tidak ada satupun statement kami yang mengatakan siapa itu kepala daerah (nama kepala daerah)," ucap Kiagus di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Kiagus mengatakan hasil dari temuan PPATK diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun lebih jelasnya Kiagus tidak memberitahukan pada aparat penegak hukum mana hasil temuannya itu diberikan.
Advertisement
"Kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu udah kami lalukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," sambung Kiagus.
Nantinya aparat penegak hukumlah yang menerima laporan dari PPATK yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini, hal ini sesuai dengan Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam UU itu dijelaskan hanya aparat penegak hukum (APH) yang berwenang menerima informasi hasil analisis dari PPATK, dan apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tersebut akan dikenakan sanksi.
Jadi Kiagus menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan informasi mengenai rekening kasino kepala daerah yang diduga terlibat kasus pencucian uang.
Di kesempatan yang sama Kiagus menyampaikan bahwa tugas PPATK itu dibagi menjadi dua, yaitu dari sisi pencegahan dan pemberantasan.
Saksikan video di bawah ini:
Sisi Pencegahan
Dalam sisi pencegahan Kiagus mengatakan PPATK berwenang memberitahukan pada masyarakat mengenai adanya dugaan kasus pencucian uang, namun tetap dalam batas-batas yang ditentukan.
"Dalam sisi pencegahan PPATK berwenang untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah dilalukannya. Nah tentu dalam batas batas yg kami nilai tidak menganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah," papar Kiagus
Selanjutnya dalam sisi pemberantasan, Kiagus mengatakan bahwa pihak PPATK wajib melaporkan hasil laporannya kepada aparat penegak hukum untuk dilanjut dalam proses pidana.
"Nah kedua sisi pemberantasan, di sisi pemberantasan ini kami telah melakukan tahapan tahapan yang proper sesuai dengan peraturan perundang undangan yang disebutkan pak mendagri tadi, bahwa ini ada di tangan APH," tutup Kiagus.
Reporter:Â Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement