Sukses

Aksi Mesum Pria Pamer Alat Vital Berakhir di Bui

Polisi menyebutkan, pelaku telah melakukan aksinya sejak November 2019 lalu

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pria berinisial RRW terbilang nekat. Di waktu senggangnya, pria berusia 20 tahun ini kerap kali melakukan tindakan asusila terhadap ibu muda dan anak-anak.

Aksi mesumnya itu dia lakukan lewat video call. Dia memamerkan alat vital kepada korbannya. Kelakuan pelaku yang tak biasa ini dikenal dengan sebutan eksibisionis. Alhasil, pelaku pun dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat melakukan aksinya, tersangka menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada awal Desember 2019. RRW mengaku, memperoleh nomor korban dari daftar kontak email teman wanitanya, yang kebetulan juga tersambung dengan telepon pintar milik pelaku.

"Tersangka juga mengaku tidak mengenal korbannya, karena ia memilih calon korbannya berdasarkan daftar kontak akun email teman wanitanya," katanya.

Argo menyebutkan, pelaku telah melakukan aksinya sejak November 2019 lalu dan telah puluhan wanita yang menjadi korbannya. Pelaku mengaku akan mendapatkan kenikmatan secara seksual kala melakukan eksibisionis tersebut.

Atas perbuatannya, RRW dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini: