Sukses

Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Mundur Jadi Wakil Ketua PT Kupang

Meski begitu, Albertina Ho masih berstatus sebagai hakim aktif

Liputan6.com, Jakarta - Albertina Ho melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Hal ini dilakukannya pascadilantik sebagai salah satu anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Karena saya harus melepas jabatan struktural saya," kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Meski begitu, Albertina Ho masih berstatus sebagai hakim aktif. Menurut dia, dalam pasal 37D UU KPK, dirinya tak diharuskan pensiun dari hakim apabila menjadi dewan pengawas.

"Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," jelas dia.

Dia lantas menjelaskan alasannya akhirnya mau menjadi dewan pengawas KPK. Albertina menyebut hal itu karena atas perintah Jokowi selaku Kepala Negara.

"Biar bagaimana pun kalau diperintah dari pimpinan kita harus laksanakan. Untuk apa? Untuk kepentingan negara kita," tutur Albertina.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tak mau berkomentar banyak terkait tugas dan wewenang dewan pengawas KPK. Albertina menuturkan, dia bersama dewan pengawas lainnya akan terlebih dahulu berunding untuk membahas hal itu.

"Ya kita nanti rundingan dulu, kita rapat kan dulu, kita diskusikan dulu. Teman-teman kan tahu ini lembaga yang baru. Tentu saja kita perlu diskusi dan segala macam toh," ujar Albertina Ho.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Tak Campuri Internal KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin pihaknya tidak akan mencampuri teknis perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu. Menurut dia, tugas dewan pengawas hanyalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.

"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasehat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Tumpak mengaku tak diberi arahan khusus oleh Jokowi terkait tugasnya sebagai ketua dewan pengawas KPK. Dia menyebut Jokowi hanya meminta agar penegakan pemberantas korupsi diperkuat.

"Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar mantan Wakil Ketua KPK itu.

Hal itu, kata dia, bisa terealisasi dengan melakukan enam tugas dewan pengawas sebagaimama diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2009.

Dalam pasal itu, kata Tumpak, dijelaskan bahwa dewan pengawas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

3 dari 3 halaman

Kode Etik

Selain itu, menerima laporan apabila ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik serta melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik.

"Dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden, DPR, dan BPK sudah diatur dalam UU," paparnya.

Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.